Alwi Susanto digugat Rp200 miliar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari (RSO). Gugatan dilayangkan Farlin Marta dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum RSO. Jakarta – Alwi Susanto digugat Rp200 miliar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari (RSO). Gugatan dilayangkan Farlin Marta dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum RSO. Menurut kuasa hukum Alwi, RSO yang adalah Direktur Utama PT Mahkota, bukannya bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang diambilnya dari para korban, malah mengugat korbannya yang mengambil langkah hukum. Bukan hanya Alwi, para pengugat PKPU PT Mahkota juga digugat balik oleh RSO, karena mengajukan pembatalan homologasi. Menurut Bambang, RSO yang kasusnya sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya berjalan stagnan alias mandek, di mana Polda Metro Jaya tidak ada satupun kasus Investasi bodong berjalan. Data has been creat ed by G SA Content Generator Demov ersi on!