OJK pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur investasi yang menawarkan keuntungan fantastis agar terhindar dari investasi bodong. Sebelumnya, kasus yang menyeret nama BTN ini bermula ketika sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga tinggi sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun. Padahal, manajemen BTN menyebut suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Bahkan, usai dilakukan penelusuran, proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Namun, OJK pun menegaskan bila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank. Lebih lanjut, OJK juga mewanti-wanti dan membagikan tips bagi masyarakat untuk menghindari investasi bodong. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Makin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Kedua, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan, apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi dengan baik agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. Po st was cre ated by GSA Content Generat or Demoversion.