JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Pekanbaru, Riau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Dan dari fakta persidangan mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Herlina Samosir, Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka. Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan. Post was c re ated by GSA Content G enerator Demov ersion!
Category: Uncategorized
Binary Option, Perjudian Berkedok Investasi Trading Menipu para Investor
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu menjelaskan, binary option sifatnya seperti taruhan atau perjudian. Keuntungan yang didapat tidak akan 100 persen, tetapi jika rugi maka akan mengalami kerugian 100 persen. “Kalau binary option, sifatnya lebih seperti taruhan. Lebih lanjut Tommy mengatakan, biasanya investasi bodong itu menawarkan profit yang tidak realistis. Risiko investasi yang tidak sejalan dengan hasil bisa menjadi indikasi adanya penipuan tersirat. “Teman-teman perlu ingat ya, setiap risiko investasi itu pasti sejalan dengan hasil. Memungkinkan tidak jika profitnya luar biasa seperti yang digembar-gemborkan? Memungkinkan, tapi tidak ada jaminan. Modus yang sering dipakai memberikan return yang sangat tinggi,” imbuhnya. Melansir dari situs Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), binary option merupakan produk yang diduplikasi dari produk option/opsi. Binary option didesain seolah-olah menyerupai produk investasi yang sangat mudah untuk meraup keuntungan. Ciri lainnya, binary option menggunakan affiliator dan influencer di media sosial sebagai strategi pemasarannya. Affiliator bisa mendapatkan bagian hingga 80 persen dari setiap nasabah yang mengalami kerugian. Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo menjelaskan, jenis transaksi binary option ini terbilang ilegal karena beberapa faktor. Pertama, karena broker yang menjual binary option tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan sebagai broker atau pialang di Indonesia. Pasalnya, untuk dapat menawarkan produk investasi berjangka, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti. “Kegiatan transaksinya dilarang dan tidak mendapat perizinan dari Bappebti karena melanggar UU PBK pasal 1 angka 8 UU No.10 tahun 2011,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Faktor kedua, karena broker atau pialang yang menjual produk binary option itu juga tidak memiliki izin atau disebut ilegal broker, sehingga produk yang ditawarkan dengan sendirinya juga menjadi ilegal. Ia menambahkan, semua kegiatan usaha yang menyangkut kegiatan menarik dana dari masyarakat bertajuk investasi harus mendapat izin dari regulasi terkait. Dana nasabah juga harus disimpan di lembaga kliring untuk menjamin keamanannya. “Jika produk yang ditawarkan adalah komoditi dan derivatifnya, maka itu ranahnya Bappebti. Sedangkan menyangkut pasar modal, insurance, finance, perbankan, maka ada di bawah wewenang OJK,” tutup Dedi. Post has been cre at ed with the help of G SA Content Gener ator D emoversion!
Ancaman Penipuan Online Meningkat, Departemen IKK IPB University Ajak Konsumen Waspadai Dark Pattern
Saat ini, ancaman penipuan online melalui pola manipulatif desain web (dark pattern) semakin meningkat. Praktik dark pattern sering melibatkan interface pada platform daring yang bersifat mengelabui dan merugikan konsumen. Salah satu yang sering dijumpai adalah trik bahwa promo produk akan segera berakhir, tetapi penjual tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya. Pada akhirnya, konsumen sering terjebak dalam pola ini karena rendahnya pemahaman dan kewaspadaan terhadap dark pattern saat berselancar di internet. Terlebih, karena mudah terlena dengan keuntungan dan iklan yang menarik. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan bahaya dark pattern, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi manusia (FEMA) IPB University belum lama ini menggelar Webinar Family Talk Series 2024 dengan topik ‘Ancaman Pola Manipulatif Desain Web (Dark Pattern) pada Konsumen di Indonesia: Regulasi, Deteksi, dan Pencegahannya’ secara daring. Dalam kesempatan tersebut, Dr I Nyoman Adhiarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sebagai narasumber menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menegakkan ekosistem digital yang aman, adil, dan akuntabel melalui regulasi sistem elektronik maupun ITE. “Pengaturan European Union Digital Service Act (DSA) sering menjadi rujukan kami terkait konten illegal, disinformasi, dan transparansi iklan. Kami juga merencanakan akan membuat aturan serupa di tahun 2025,” jelasnya. Namun demikian, menurutnya, hal yang terpenting adalah kewaspadaan konsumen dan pemahaman atas tanggung jawabnya sebagai konsumen. “Kewajiban konsumen di era digital ini adalah lebih cerdas, hati-hati, dan cermat karena kita tidak bertemu langsung dengan penjual jadi kita harus betul sadar dan peduli (terhadap bahaya dark pattern),” pungkas Dr I Nyoman. Upaya konsumen dalam mencegah dark pattern dapat berupa teliti saat membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian, ikut mengawasi dan melaporkan platform yang dicurigai melakukan dark pattern, tidak memberikan data pribadi sembarangan, dan mewaspadai segala bentuk iklan digital yang terlihat ‘menarik’. “Kami berupaya mendorong peningkatan literasi digital pada masyarakat dan memberikan fasilitas aduan konten untuk menegakkan hal ini,” tambah dia. Dr Lilik Noor Yulianti, Kepala Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen IKK IPB University juga menyetujui bahwa pembentukkan konsumen yang cerdas dan penegakkan hak konsumen menjadi beberapa jalan mencegah jebakan dark pattern. Fakta dark pattern di masyarakat saat melakukan transaksi mengungkapkan bahwa kemampuan masyarakat dalam mendeteksi praktik dark pattern tergolong rendah. Kesadaran terhadap bahayanya juga tergolong sedang. “Sebagian besar konsumen yang terjebak dalam dark pattern tidak mengetahui bentuk praktiknya, prosedur pengaduannya, atau menyepelekan kejadian tersebut,” ungkapnya. Dr Lilik mengatakan bahwa menjadi konsumen cerdas adalah tanggung jawab, sehingga pemahaman terhadap bentuk dark pattern sangat penting. Bentuk dark pattern ini di antaranya confirm-shaming, sneak into basket, visual interfaces, dan roach model. “Konsumen kadang terjebak antara keinginan dan kebutuhan sehingga sering melakukan transaksi yang tidak rasional, sehingga kita harus waspada dan menggunakan rasionalitas,” terangnya. Di samping itu, ia menambahkan, konsumen harus mampu membaca dengan cermat dan tidak terburu-buru mengambil keputusan karena tergiur penawaran yang menarik. Hak konsumen juga penting dipelajari karena akan membantu membatasi potensi kerugian dan tidak terjebak dalam dark pattern.
Con tent was cre ated with the help of GSA Conten t Ge nerator DEMO!
Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Temannya Sendiri
Aktris Bunga Zainal tak kuasa menahan tangis, saat menggelar konferensi pers karena mengalami penipuan investasi. Uang puluhan miliar Rupiah raib begitu saja. Ironisnya, terduga pelaku penipuan merupakan teman dekatnya. Bunga Zainal begitu terpukul karena uang yang telah digunakan untuk investasi tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama ini. Seluruh penghasilan yang selama ini dikumpulkannya untuk masa depan kedua anak laki-lakinya. Bunga Zainal menjelaskan, uang yang sempat dikeluarkan suaminya, Sukh Dev, untuk ikut berinvestasi mulanya dikumpulkan untuk dana pendidikan anak-anaknya. Bunga Zainal mengungkap, dirinya dan sang suami mengenal oknum tersebut pada 2020. Hubungan mereka begitu dekat dengan komunikasi yang cukup intens hingga Bunga Zainal menganggap mereka seperti saudara sendiri. Sampai akhirnya Bunga Zainal percaya untuk menerima tawaran investasi pengadaan barang dengan mereka. Bunga diminta untuk berinvestasi dengan angka fantastis, Rp 6,2 miliar. Bahkan, oknum tersebut meminta Bunga untuk membujuk suaminya ikut berinvestasi. Suami Bunga akhirnya setuju dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 miliar. Hingga akhirnya Juli 2024, Bunga Zainal sama sekali tidak menerima keuntungan dari investasi tersebut. Bersamaan dengan itu dikejutkan dengan adanya korban korban lainnya yang memiliki nasib serupa. This was generat ed with the help of GSA Content Gene rator DEMO!
Kepolisian Korea Selatan Bongkar Modus Penipuan Berkedok Kripto dengan Kerugian US$4,1 Juta
Kelompok pemuda di Korea Selatan dilaporkan menjalankan penipuan berupa investasi kripto bodong, dengan kerugian mencapai US$4,1 juta. Para pelaku menyasar kelompok usia senja dengan menawarkan imbal hasil hingga 70% dalam kurun waktu 1 bulan. Guna mengeruk lebih banyak lagi keuntungan, pelaku juga membuat portofolio investasi palsu dan menggunakan nama tokoh besar sebagai salah satu dari pembeli produk tersebut. Kelompok pemuda asal Korea Selatan dilaporkan memanfaatkan tren bull market untuk menjalankan penipuan berupa investasi kripto bodong. Para pelaku menyasar kelompok usia senja dengan menawarkan imbal hasil hingga 70% dalam kurun waktu 1 bulan. Media lokal melaporkan para pelaku menggiring targetnya untuk menginjeksi modal minimal 1 miliar won atau sekitar US$741 ribu untuk bisa mendapatkan keuntungan plus modal sebesar 1,7 miliar won. “Mereka memanfaatkan hijaunya pasar aset digital untuk melancarkan kejahatan dan berhasil meraup 5,5 miliar won atau sekitar US$4,1 juta dalam enam kali transaksi pada bulan September 2022 hingga Desember 2022. Korbannya adalah orang yang berusia 60-an tahun,” jelas laporan. Meskip begitu, tidak dijelaskan lebih detail jenis kripto apa yang ditawarkan oleh para pelaku. Kelompok ini dilaporkan memiiki trik tersendiri untuk bisa mengikat kepercayaan korban investasi bodong mereka. Para pelaku disebut membuat sertifikat palsu untuk memperlihatkan bahwa produk yang ditawarkannya sudah memiliki saldo sebesar 20 miliar won di akun crypto exchange tertentu. Selanjutnya, untuk mengeruk lebih banyak lagi keuntungan, mereka juga membuat portofolio investasi palsu dan menggunakan nama tokoh besar sebagai salah satu dari pembeli produk tersebut. Setelah diselidiki oleh Kepolisian Busan, terungkap bahwa tidak ada saldo dana maupun keuntungan yang dijanjikan kepada korbannya. Hingga saat ini, masih belum bisa dipastikan bagaimana skema pemulihan dana akan dilakukan. Namun, yang jelas, rezim di Korea Selatan saat ini sudah mengadopsi kebijakan yang pro terhadap pengembangan aset digital. BeInCrypto sebelumnya melaporkan, efektif mulai 19 Juli nanti, Otoritas Pengawas Pasar (FSC) setempat memiliki sanksi maksimum berupa hukuman penjara seumur hidup bagi siapa saja yang melakukan kejahatan aset digital, termasuk bagi penipuan berkedok kripto. Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto! Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Gabung di Telegram kami? Gabung di grup Telegram kami dan dapatkan sinyal trading, kursus trading gratis, serta berkomunikasi tiap hari dengan sesama penyuka kripto! Th is conte nt was do ne with GSA Con te nt Generat or Dem ov ersi on!
Peningkatan Kewaspadaan Modus Kejahatan Obat dan Makanan
Denpasar – Kejahatan di bidang obat dan makanan menjadi ancaman serius mengingat obat dan makanan merupakan komoditi strategis bagi masyarakat. Kejahatan obat dan makanan tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan namun juga dapat merugikan aspek ekonomi maupun sosial. Salah satu langkah BPOM melalui Deputi Bidang Penindakan khususnya Direktorat Cegah Tangkal menjalankan fungsi cegah tangkal, melangsungkan kegiatan forum komunikasi dengan tema “Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan yang Tangguh dan Berkelanjutan”. Sebagai leading sector dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM senantiasa waspada terhadap celah dan potensi kejahatan termasuk perkembangan modus kejahatan obat dan makanan. Oleh sebab itu, maka sejak tahun 2021, Direktorat Cegah Tangkal dibentuk sebagai upaya deteksi dini untuk membangun kewaspadaan kejahatan obat dan makanan melalui pemetaan kerawanan serta analisis potensi kejahatan. Forum komunikasi ini dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan fungsi cegah tangkal kejahatan obat dan makanan baik di pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT). Forum ini juga sekaligus sebagai sharing session bagi UPT terhadap pelaksanaan fungsi cegah tangkal di wilayah kerja masing-masing. “Apresiasi terhadap kinerja Direktorat Cegah Tangkal, salah satunya penyusunan peta kerawanan kejahatan obat dan makanan. Peta kerawanan kejahatan tersebut dapat memberikan informasi kerawanan yang aktual dan faktual sehingga kebijakan BPOM yang diambil dapat tepat sasaran dalam memitigasi risiko yang mungkin muncul.” tutur Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat memberikan sambutannya. Direktur Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusumadewa menjelaskan bahwa peta kerawanan kejahatan merupakan peta yang menggambarkan kondisi terkini kerawanan kejahatan obat dan makanan yang terjadi di seluruh Indonesia. Data peta tersebut berasal dari data faktor ancaman, yaitu parameter intensitas dan probabilitas kejadian kejahatan obat dan makanan. Dalam forum narasumber ahli yang dihadirkan salah satunya yaitu Dosen Kriminologi Universitas Indonesia Dr. Jika data ditelaah dengan cermat maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dapat mengetahui tidak hanya jenis kejahatan obat dan makanan yang dilakukan tetapi juga tipologi untuk mencegah kejahatan obat dan makanan dikemudian hari. Untuk itu, upaya pencegahan kejahatan obat dan makanan yang terukur secara holistik, akurat dan multiperspektif memerlukan peran sinergis seluruh unit di pusat dan UPT. UPT BPOM berperan menjadi sensor-sensor yang mendeteksi fenomena lokal kejahatan obat dan makanan yang saling terhubung dan terkoordinasi. Kedeputian Bidang Penindakan berperan menangkap fenomena, mengidentifikasi potensi, dan tren kejahatan global. Selanjutnya diterjemahkan menjadi sinyal deteksi dini untuk diteruskan kepada seluruh UPT dalam membangun kewaspadaan dini. This po st has been gener at ed wi th GSA Content Gener ator Demov ersi on.
5 Kebiasaan yang bisa Membuat anda Cepat Kaya
Siapa yang tidak mau kaya raya dan bergelimang harta? Hal yang bisa dilakukan agar bisa jadi orang kaya adalah bekerja, bekerja, dan mengumpulkan uang. Selain bekerja dan mengumpulkan uang sebanyak mungkin, Anda juga perlu melakukan beberapa kebiasaan yang bisa bikin kaya raya. Kebiasaan-kebiasaan ini juga konon sering dilakukan oleh orang-orang kaya di seluruh dunia. Jika Anda tidak terlahir dari keluarga kaya, tapi bermimpi ingin menjadi orang kaya, tentu saja bisa. Apapun bisa dilakukan selama Anda fokus dengan tujuan. Ketahuilah bahwa setiap orang kaya, rata-rata memiliki kebiasaan yang hampir mirip. Mereka menjalani kebiasaan-kebiasaan itu dalam jangka waktu lama hingga menganggapnya sebagai hal yang biasa. Berikut beberapa kebiasaan yang bikin kaya raya. Hampir semua orang kaya di dunia menjalani hidup dengan baik. Melansir Go Banking Rates, mereka tidak pernah menyia-nyiakan hidupnya dengan hal-hal yang tidak perlu. Waktunya akan dihabiskan untuk membaca buku, berolahraga, makan dengan baik, bangun lebih awal, hingga tidur cukup di malam hari. Semua hal ini membuat hidup mereka lebih nyaman dan tentu saja sehat. Dengan kebiasaan ini, risiko munculnya berbagai penyakit di tubuh akan berkurang. Ingatlah, jika sakit uang akan terkuras banyak untuk pengobatan. Simpan uang untuk hal-hal yang memang penting. Hindari membeli hal-hal yang tidak penting hanya karena Anda menginginkannya. Psikologis Anda memainkan peran besar dalam akumulasi kekayaan. Mungkin terdengar klise, tetapi sikap “pasti bisa” adalah suatu keharusan. Sulit untuk mempertahankannya jika Anda bergaul dengan orang-orang “tidak bisa”. Anda hanya akan berhasil dalam hidup jika dikelilingi orang-orang yang memberi semangat, positif, ingin tahu, dan membantu. Sangat jelas, menghindari utang adalah kebiasaan agar kaya raya. Melansir CNBC, anda mungkin bisa menghindari penggunaan kartu kredit untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif. Ingat, sebagian besar kartu kredit membebankan bunga yang sangat tinggi. Jika harus memiliki utang, lakukan tapi harus sesuai dan tahu Anda dapat melunasi dengan cepat. Memiliki cadangan uang tunai yang solid yang dapat Anda manfaatkan dalam keadaan darurat sangat bermanfaat. Jika Anda memiliki pengeluaran tak terduga, seperti perbaikan mobil yang mendesak atau tagihan medis, ini bisa ditarik dan membantu Anda membayarnya. Dengan cara ini, Anda tidak perlu membebankan biaya ke kartu kredit berbunga tinggi atau mengambil pinjaman pribadi. Post has been c reated with the he lp of GSA C onte nt Ge ne rator DEMO!
Isi Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan: Hukuman & Unsur-Unsurnya
Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara. Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan tertuang dalam pasal 285 KUHP. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus pemerkosaan di Indonesia bisa dibilang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) per 1 Januari 2022 ada sebanyak 16.876 kasus pemerkosaan yang dilaporkan. Korban pemerkosaan bervariasi, tidak hanya perempuan saja tetapi juga laki-laki. Kendati demikian, memang jumlah laporan korban perempuan lebih banyak dari korban laki-laki. Menurut Kemenpppa jumlah korban pemerkosaan perempuan yang melapor per 1 Januari tahun ini ada sebanyak 15.513 orang, sedangkan laki-laki sebanyak 2.671 orang. Wempie JH. Kumendong dalam karya ilmiahnya menyebutkan ada sejumlah unsur penting yang harus dipertimbangkan dalam tindak pidana pemerkosaan. Unsur-unsur tersebut sesuai dengan isi dari pasal 285 KUHP. Kekerasan dalam pasal 285 KUHP merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku pemerkosaan untuk membuat korbannya menjadi pingsan atau tidak berdaya. Selain itu, menurut S.R. Sianturi kekerasan merupakan setiap perbuatan yang menggunakan tenaga pada orang atau barang yang mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi. Atau dapat juga acaman yang berupa menodongkan benda tajam seperti pisau agar wanita tersebut tidak melakukan perlawanan. Memaksa merupakan suatu tindakan yang membuat seseorang menjadi terpojok, sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain mengikuti kemauan dari pelaku. Pemaksaan pada dasarnya akan tetap disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dari si pemaksa. Melalui unsur ini, secara tidak langsung juga memberikan petunjuk bahwa pelaku dari tindak pidana pemerkosaan adalah seorang laki-laki. Hal ini karena mayoritas kasus membuktikan bahwa laki-laki dapat melakukan persetubuhan dengan wanita tanpa memandang usia baik anak-anak maupun lansia.
Con tent h as be en cre at ed by GSA Content Gen erator Demoversi on.
Kalteng Masuk 10 Provinsi Persentase Penduduk Korban Kejahatan Terendah Nasional
Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Prov. Kalteng berhasil menduduki peringkat ke enam terendah nasional sebagai Provinsi teraman di Indonesia dengan presentase penduduk yang menjadi korban kejahatan di angka 0,38 persen. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Prov. Ia menyebut bahwa data tersebut berdasarkan rilis BPS yang tentunya memberikan gambaran kondusifitas secara umum di Kalimantan Tengah. Menurutnya, pemerataan tingkat kesejahteraan dan tarap hidup masyarakat di Kalteng yang terus meningkat, memberikan kontribusi besar dalam menekan angka kejahatan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Nuryakin menambahkan, berdasarkan data BPS Kalteng menduduki posisi ke enam terendah nasional dalam hal penduduk yang menjadi korban kejahatan. Ia mengklaim bahwa hal tersebut menunjukkan Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang sangat kondusif dan aman. Ditambahkan juga, kondisi tersebut jangan juga membuat kita lengah dan terbuai. Karena kejahatan kapan bisa saja terjadi, yang didukung oleh peluang dan kesempatan.
Post was c reated with GSA Content Gener ator DEMO.
Kronologi Terbongkarnya Penipuan Doni Salmanan Lewat Quotex
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri. Pengacara pelapor atau korban Quotex berinisial RA, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya menonton YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA tergiur mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut hasil trading di Quotex. Bayu menyebut RA yang tertarik kemudian masuk ke grup VIP Telegram. Doni Salmanan menjadi mentor trading di grup tersebut. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah. Bayu melanjutkan, seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya. Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli. Doni Salmanan terancam dijerat aturan terkait judi online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Th is has been cre ated with G SA Con tent G ener ator DEMO!