Jakarta, Badan Pengawas Pemilu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan agar kejahatan pemilu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary cime). Sebab, persoalan pemilu merupakan konteks perebutan kekuasaan yang bermuara pada korupsi. Nasrullah menjelaskan, perilaku politik uang (money politic) dalam hal ini bisa dijadikan tolok ukur praktek kejahatan pemilu. Di kemudian hari, para pemimpin yang terpilih akan berupaya keras untuk mengembalikan semua dana yang digelontorkan saat kampanye sebagai cara mendapatkan dukungan. Oleh karena itu, Bawaslu berharap diberikan kewenangan sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan guna mengantisipasi perilaku kejahatan pemilu dikemudian hari. Tujuannya untuk melahirkan pemimpin yang tidak korup. Menurut Nasrullah, jika KPK ingin melakukan pencegahan (dalam konteks kepemiluan) maka harus dari hulu. Dalam hal ini, wilayah hulu yang dimaksud adalah saat tahapan pemilu bergulir dan terjadi persaingan antar kandidat yang bertarung. Kesimpulan bahwa kejahatan pemilu merupakan extraordinary crime, kata Nasrullah, terekam jelas dari hasil evaluasi pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) 2014 lalu. Setidaknya, upaya para kandidat pasca pemilu untuk mengisi kembali uang yang sudah dikeluarkan bisa dijadikan tolak ukur lahirnya sebuah kejahatan. Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Johny A. A. Suak juga sepakat bahwa kejahatan pemilu merupakan kejahatan luar biasa. Dengan menekankan kejahatan pemilu sebagai extraordinary crime, maka fokus Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu bisa menjangkau ke daerah-daerah.
C ontent w as created with GSA Content Ge nerator DEMO!