Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri. Pengacara pelapor atau korban Quotex berinisial RA, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya menonton YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA tergiur mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut hasil trading di Quotex. Bayu menyebut RA yang tertarik kemudian masuk ke grup VIP Telegram. Doni Salmanan menjadi mentor trading di grup tersebut. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah. Bayu melanjutkan, seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya. Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli. Doni Salmanan terancam dijerat aturan terkait judi online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Th is has been cre ated with G SA Con tent G ener ator DEMO!