Denpasar – Kejahatan di bidang obat dan makanan menjadi ancaman serius mengingat obat dan makanan merupakan komoditi strategis bagi masyarakat. Kejahatan obat dan makanan tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan namun juga dapat merugikan aspek ekonomi maupun sosial. Salah satu langkah BPOM melalui Deputi Bidang Penindakan khususnya Direktorat Cegah Tangkal menjalankan fungsi cegah tangkal, melangsungkan kegiatan forum komunikasi dengan tema “Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan yang Tangguh dan Berkelanjutan”. Sebagai leading sector dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM senantiasa waspada terhadap celah dan potensi kejahatan termasuk perkembangan modus kejahatan obat dan makanan. Oleh sebab itu, maka sejak tahun 2021, Direktorat Cegah Tangkal dibentuk sebagai upaya deteksi dini untuk membangun kewaspadaan kejahatan obat dan makanan melalui pemetaan kerawanan serta analisis potensi kejahatan. Forum komunikasi ini dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan fungsi cegah tangkal kejahatan obat dan makanan baik di pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT). Forum ini juga sekaligus sebagai sharing session bagi UPT terhadap pelaksanaan fungsi cegah tangkal di wilayah kerja masing-masing. “Apresiasi terhadap kinerja Direktorat Cegah Tangkal, salah satunya penyusunan peta kerawanan kejahatan obat dan makanan. Peta kerawanan kejahatan tersebut dapat memberikan informasi kerawanan yang aktual dan faktual sehingga kebijakan BPOM yang diambil dapat tepat sasaran dalam memitigasi risiko yang mungkin muncul.” tutur Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat memberikan sambutannya. Direktur Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusumadewa menjelaskan bahwa peta kerawanan kejahatan merupakan peta yang menggambarkan kondisi terkini kerawanan kejahatan obat dan makanan yang terjadi di seluruh Indonesia. Data peta tersebut berasal dari data faktor ancaman, yaitu parameter intensitas dan probabilitas kejadian kejahatan obat dan makanan. Dalam forum narasumber ahli yang dihadirkan salah satunya yaitu Dosen Kriminologi Universitas Indonesia Dr. Jika data ditelaah dengan cermat maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dapat mengetahui tidak hanya jenis kejahatan obat dan makanan yang dilakukan tetapi juga tipologi untuk mencegah kejahatan obat dan makanan dikemudian hari. Untuk itu, upaya pencegahan kejahatan obat dan makanan yang terukur secara holistik, akurat dan multiperspektif memerlukan peran sinergis seluruh unit di pusat dan UPT. UPT BPOM berperan menjadi sensor-sensor yang mendeteksi fenomena lokal kejahatan obat dan makanan yang saling terhubung dan terkoordinasi. Kedeputian Bidang Penindakan berperan menangkap fenomena, mengidentifikasi potensi, dan tren kejahatan global. Selanjutnya diterjemahkan menjadi sinyal deteksi dini untuk diteruskan kepada seluruh UPT dalam membangun kewaspadaan dini. This po st has been gener at ed wi th GSA Content Gener ator Demov ersi on.