Setelah terjadi kesepakatan harga dengan korban, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik pelaku. Pelaku memperoleh rekening tersebut dari membeli di internet ataupun meminjam ke sesama kelompok pelaku. Setelah menerima transfer dana dari korban, pelaku langsung mengambil uang yang berada di rekening tersebut dan tidak mengirim barang sesuai kesepakatan dengan korban. Karena pada dasarnya barang tersebut tidak pernah dimiliki oleh tersangka. 1. Tim analis Subdit Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan analisa terhadap 93 laporan polisi periode tahun 2015 yang memiliki modus operandi yang memiliki kemiripan yaitu pelaku melakukan penipuan melalui website toko online. Hasil analisa tersebut ditemukan bahwa sebagian besar posisi pelaku berada di Kecamatan Tandru Tedong, Kabupaten Sidrap, Propensi Sulawesi Selatan. 1. Pada hari Kamis – Minggu tanggal 04-07 Februari 2016, Tim terlebih dahulu melakukan orientasi lapangan dan selanjutnya dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime AKBP. SUHARYANTO, SH, melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku. Pada Hari Senin tanggal 08 – 09 Februari 2016, tim penyidik berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penipuan online. Alamat : Kec. Dua Pitue Kab. Sindenreng Rappang Sulawesi Selatan. Alamat : Kec. Watang Sindenreng Kab. Sindendreng Rappang Sulawesi Selatan. Menggunakan rekening yang disiapkan oleh Tsk. Alamat : desa Kampale Sidrap Sulawesi Selatan. Alamat : Kec. Watang Pulu Kab. Sindenreng Rappang Sulawesi Selatan. 1. Dari hasil penyelidikan awal ditemukan 93 laporan polisi dengan total kerugian dari korban – korban tersebut adalah sekitar Rp 10,1 M. Penyidik masih terus akan mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak lagi. Selain kerugian materi berupa uang korban juga dirugikan secara immaterial berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan menjadi berkurang. This conte nt has been c reat ed with GSA Content Genera tor DE MO.